Nakita.id - Belum lama ini aksi Najwa Shihab menyoroti wacana dari Menkumham, Yasonna Laoly tentang pembebasan narapidana korupsi menjadi pembicaraan publik.
Hal tersebut memang menimbulkan banyak reaksi dan kecaman dari masyarakat yang mengutuk para napi korupsi.
Seperti yang Moms ketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengusulkan agar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun dibebaskan.
Menurut Yasonna, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di dalam lapas yang kelebihan kapasitas.
Usulan Yasonna tersebut menuai berbagai macam kritikan, termasuk dari Najwa.
Presenter acara "Mata Najwa" tersebut mengaitkan kembali tentang para napi kasus korupsi yang ketahuan memiliki sel eksklusif lengkap dengan berbagai fasilitas mewah, sedangkan para tahanan lain harus tidur berdesakan.
Protes dari Najwa tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Yasonna yang merasa dituduh tanpa dasar.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR