Nakita.id - Baru-baru ini, seorang siswa SMP di Bantaneng, Sulawesi Selatan gencar diberitakan karena mendaftarkan diri untuk menikah.
BACA JUGA: Viral Pernikahan Dua Anak SMP, Ternyata Dibolehkan Hukum Indonesia! Ini Syaratnya
Calon mempelai perempuan baru berusia 14 tahun, sementara prianya berusia 15 tahun.
Padahal pernikahan dini membawa risiko tidak kecil lo Moms.
Ada sejumlah alasan yang melatari fenomena ini, salah satunya dalih untuk menghindari zina.
Berdasarkan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahawa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan mereka yang masih dalam kandungan.
Pernikahan dini sejatinya adalah kekerasan terhadap anak. Haknya untuk tumbuh dan berkembang menjadi terhambat.
Sistem reproduksi mereka juga belum siap untuk mengandung dan melahirkan.
BACA JUGA: Ditanya Apa yang Membuatnya Cinta pada Ayu Dewi, Jawaban Regi Datau Tak Terduga!
Menikah di usia anak jelas bukan solusi menghindari zina, melainkan sebuah kemunduran dan memperburuk masalah.
Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Frenia Nababan melihat masyarakat Indonesia umumnya masih memiliki pemikiran 'lompat pagar' soal pacaran.
Menurut Frenia, tak sedikit yang menganggap berpacaran sebagai zina.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR