Dengan adanya aturan tersebut, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas, tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujar Budi.
Saat ditanya soal masyarakat yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan mengaku sudah menetapkan sanksi nya.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” pungkasnya.
Wah, jangan mudik dulu ya Moms tahun ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah".
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR