50 persen tersebut mencakup tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, tunjangan transportasi pejabat juga dicanangkan bakal dihapus.
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," sambungnya.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mencoret gaji ke-14, Moms.
Jelang Idul Fitri, PNS Pemprov DKI Jakarta nampaknya juga tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, belum dipastikan apakah semua golongan atau hanya beberapa golongan PNS apa saja yang THR-nya tidak akan diberikan.
"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR