5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara online, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Setiap SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon,
Untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti surat izin yang diajukan orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR