Protokol kesehatan itu akan menjadi aturan main bagi para pengunjung mal dan pemilik gerai retail dalam rangka pola hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, pemerintah mulai menggaungkan skenario new normal atau pola hidup normal baru.
Masyarakat diharapkan beradaptasi dalam situasi pandemi dengan cara mejadikan perilaku hidup bersih sesuai protokol kesehatan sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Selama Ini Jadi Misteri, Terungkap Penyebab Covid-19 Menyebar dengan Cepat, Ahli Ungkap Rahasia Ini
Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan, dalam pelaksanaan skenario New Normal di pusat perbelanjaan, akan diberlakukan kewajiban penggunaan masker dan pemeriksaan suhu tubuh tanpa terkecuali.
Apabila tidak menggunakan masker atau suhu tubuh tinggi, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area pusat perbelanjaan. Selain itu, pengaturan jaga jarak fisik juga akan diterapkan.
Terutama saat antre masuk pusat perbelanjaan dan toko-toko di dalamnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR