Nakita.id - Inilah cara pengajuan cetak pin atau token prapendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021 berkaitan dengan cara mendaftar PPDB online.
Seperti diketahui prapendaftaran siswa/i baru untuk berbagai jenjang sudah mulai dibuka oleh pemerintah sehingga Moms harus tahu cara pengajuan cetak pin atau token prapendaftaran PPDB online.
Cara pengajuan cetak pin atau token prapendaftaran PPDB online ini dilansir Nakita.id langsung dari website resmi kemendikbud.go.id.
Baca Juga: Ada 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, Moms Sudah Tahu Semuanya?
Seperti diketahui, sebelum bisa mendaftar PPDB online, Moms dan Si Kecil harus melengkapi persyaratan prapendaftaran.
Salah satu syaratnya adalah memiliki PIN/Token. Ini langkah-langkahnya:
I. Alur Cetak PIN
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
3. Mengisi formulir secara daring;
4. Mencetaktanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
5. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
II. Aktivasi PIN/Token
Ketika Moms dan Si Kecil sudah mendapat PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token sebagai berikut:
1. Mengaksessitus publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan Token.
3. Mengganti PIN/Token dengan password
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
III. Pendaftaran Daring
Nah setelah itu semua Moms wajib mendaftarkan Si Kecil dengan tahapan seperti ini:
1. Mengakses situs publik PPDB daring DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran
5. Setelah dinyatakan diterima disekolah pilihan, Moms wajib lapor diri Si Kecil ke situs yang bersangkutan.
Nah itu dia Moms cara pengajuan cetak pin atau token prapendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR