3. Prestasi untuk calon siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik atau non-akademik.
4. Perpindahan orangtua untuk calon siswa yang harus turut ikut orangtua berpindah ke daerah tertentu.
Nah setelah itu baru Moms bisa lihat-lihat berapa persen kuota dari masing-masing jalur itu seperti yang dibeberkan pemerintah.
PPDB SD:
- Afirmasi: kuota 25 persen
- Zonasi kelurahan: kuota 55 persen
- Zonasi provinsi: kuota 10 persen
- Luar DKI: kuota 5 persen
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen
PPDB SMP dan SMA:
- Afirmasi: kuota 25 persen
- Zonasi kelurahan: kuota 40 persen
Source | : | YouTube,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR