Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan hingga cara pendaftaran PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru tahun ajaran 2020/2021:
Persyaratan
1. Memenuhi persyaratan usia
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. Untuk jenjang SMP, memiliki nilai rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1); dan
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).
Pendaftaran
1. Untuk jenjang SD, calon peserta didik baru/orang tua/wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
2. Seperti halnya dengan jenjang SD, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, calon peserta didik baru juga mengakses situs ppdb.jakarta.go.id, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan selanjutnya memilih sekolah tujuan
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang dibutuhkan.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR