Sementara itu, apabila PPDB Online Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan:
1. Perkalian nilai rerata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
- Untuk PPDB SMP: rerata nilai rapor yang sudah divalidasi, yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
- Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai rapor yang sudah divalidasi, yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia tertua ke usia termuda; dan
4. Waktu mendaftar
Nantinya pengumuman akan dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Peserta yang diterima pun harus melakukan lapor diri secara daring di situs tersebut.
Bagaimana Moms, sudah tidak bingung lagi kan dengan PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru tahun ajaran 2020/2021?
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR