Hal itu karena kesalahan komunikasi antara kuasa hukum dan Lucinta Luna.
Kuasa hukumnya berada di Rutan Pondok Bambu karena persidangan digelar video conference.
Namun seharusnya kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan surat kuasa persidangan.
Sehingga di sidang perdana, kuasa hukumnya harus absen karena masih berada di Rutan Pondok Bambu.
Lucinta Luna pun mempersilakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Namun saat ditanya soal eksepsi Lucinta Luna terlihat kebingungan. Ia sempat menjelaskan ulang kepemilikan riklona yang didapat dari rekannya Flo.
Hal itu segera dipotong oleh Hakim Ketua. Ia diarahkan ajukan eksepsi atau keberatan jika isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Dalam video conference, terlihat mimik Lucinta Luna sempat bingung. Air mukanya pun sempat terlihat menahan tangis.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR