Nakita.id - Lucinta Luna masih harus menjalani proses panjang kasus narkoba yang menjeratnya.
Transgender bernama asli Muhammad Fatah ini pun harus menjalani persidangan kasusnya secara virtual.
Dalam momen tersebut, Lucinta Luna terlihat tidak dapat menahan air matanya.
Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna ditanyai oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.
Namun saat ditanyai, Lucinta Luna justru tampak kebingungan.
Di awal persidangan Lucinta Luna alias Ayluna Putri memang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Hal itu karena kesalahan komunikasi antara kuasa hukum dan Lucinta Luna.
Kuasa hukumnya berada di Rutan Pondok Bambu karena persidangan digelar video conference.
Namun seharusnya kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan surat kuasa persidangan.
Sehingga di sidang perdana, kuasa hukumnya harus absen karena masih berada di Rutan Pondok Bambu.
Lucinta Luna pun mempersilakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Namun saat ditanya soal eksepsi Lucinta Luna terlihat kebingungan. Ia sempat menjelaskan ulang kepemilikan riklona yang didapat dari rekannya Flo.
Hal itu segera dipotong oleh Hakim Ketua. Ia diarahkan ajukan eksepsi atau keberatan jika isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Dalam video conference, terlihat mimik Lucinta Luna sempat bingung. Air mukanya pun sempat terlihat menahan tangis.
Hingga akhirnya Lucinta Luna menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.
Akhirnya Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna jalani persidangan selanjutnya yakni menghadirkan saksi dari JPU.
"Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," tutup Hakim Ketua sambil mengetuk palu.
(Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Kebingungan Tidak Didampingi Kuasa Hukum, Lucinta Luna Tahan Tangis Saat Jalani Sidang Virtual)
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR