Nakita.id - Seluruh sekolah SMK sebentar lagi akan melakukan penerimaan peserta didik baru secara online, saat hendak melakukan pendaftaran siswa diharapkan menyiapkan dokumen persayaratan PPDB online SMK terlebih dahulu.
Dokumen persyaratan PPDB online SMK tidak begitu rumit Moms.
Namun, memang ada baiknya dokumen persyaratan PPDB online SMK tersebut disiapkan dari jauh hari sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut dilakukan agar pada saat pendaftaran tidak ada kendala karena kurangnya dokumen persyaratan.
Nah berikut sederet dokumen persayaratan PPDB online SMK tahun ajaran 2020/2021 melansir dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 tahun 2020 :
1. Dokumen persyaratan PPDB online SMK yang paling penting adalah akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
2. Kartu keluarga (KK) yang juga menjadi salah satu dokumen persyaratan PPDB online SMK.
3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs atau SKYBS.
4. Selain itu dokumen persyaratan PPDB online SMK diperlukannya sertifikasi akreditasi sekolah asal.
5. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali calon peserta didik baru dan wajib bermaterai Rp. 6000.
Dokumen persyaratan PPDB online SMK ini harus dilengkapi sebelum Moms mengakses website pendaftaran.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR