"Apabila ini dilanggar, maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," ucap Nizar.
Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan, "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".
Baca Juga: Calon Jamaah Panik dan Heboh karena Isu Umrah Ditunda Selama 1 Tahun, KJRI Jeddah: 'Tidak Benar'
Selain jemaah haji, Nizar juga mengatakan bahwa biro perjalanan haji yang nekat memberangkatkan jemaah juga akan dikenakan sanksi.
"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.
Bagaimana menurut Moms?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR