Nakita.id - Indonesia saat ini sudah berbulan-bulan berjibaku dengan wabah virus corona.
Sebentar lagi Indonesia pun akan memasuki era new normal.
Beberapa waktu lalu, pergerakan masyarakat sangat dibatasi untuk mencegah penularan covid-19.
Namun, memasuki era new normal ini nantinya masyarakat bisa bepergian dan beraktivitas kembali, namun tetap harus menaati protokol kesehatan yang ada.
Di era new normal ini, masyarakat bukan hanya diperbolehkan melakukan perjalanan di dalam negeri.
Akan tetapi juga diperbolehkan ke luar negeri, namun ada sejumlah syarat dan aturan barunya.
Melansir dari Tribunnews, berikut syarat bepergian di era new normal yang diatur dalam SE Nomor 7 :
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:
1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.
- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
Perjalanan Luar Negeri
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,
- Memanfaatkan akomodasi
Karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Aturan Baru dan Syarat Bepergian Lintas Kota saat New Normal, Download Aplikasi Peduli Lindungi
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR