Tahap pembelajaran tatap muka di zona hijau
Bagi sekolah yang masuk zona hijau pun perlu melalui proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka.
Perlu diketahui sekolah yang memulai proses belajar mengajar secara tatap muka akan melalui perizinan kantor Kementerian Agama, terpenuhinya kriteria sekolah, dan persetujuan dari orangtua murid.
Selain itu, sekolah yang memulai pembelajaran tatap muka dibagi menjadi 3 tahap yang berbeda.
Jejang sekolah yang dibuka pada tahap pertama yaitu SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Setelah 2 bulan berhasilnya tahap 1, maka sekolah yang masuk tahap 2 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di antaranya SD, MI, Paket A, dan SLB.
Selanjutnya setelah sekolah yang masuk tahap 2 berjalan selama 2 bulan, tahap 3 akan dimulai yang di antaranya PAUD formal seperti TK, RA, dan TKLB serta non formal.
Namun, perlu diingat apabila zona hijau tersebut terjadi penambahan kasus atau level risiko naik menjadi kuning dan seterusnya, maka sekolah diwajibkan tutup kembali.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR