Tahap Pembukaan Kembali Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Nadiem Makarim Sebut Kemungkinan Batal Bila Ada Penambahan Kasus
Nakita.id - Tahun ajaran baru 2020/2021 dipastikan akan mulai pada Juli 2020.
Namun, tidak semua sekolah dapat menerapkan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim melalui siaran langsung Youtube Kemendikbud RI hanya memperbolehkan sekolah di zona hijau yang melangsungkan pembelajaran tatap muka.
Diketahui bagi sekolah yang ingin melangsungkan pembelajaran tatap muka dibagi menjadi tiga tahap.
Dimana tiap tahapnya dijeda selama 2 bulan dan akan dibatalkan apabila terjadi penambahan kasus.
Pemerintah pun membagi dua fase sebagai panduan bagi sekolah yang diperbolehkan buka di tengah pandemi covid-19 yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru.
Masa transisi (2 bulan pertama)
Baca Juga: Bagaimanakah Nanti Anak Bersekolah Saat Pandemi? Nakita.id Membahas Tuntas!
Pada dua bulan pertama dimulainya pembelajaran tatap muka paling cepat dilakukan pada Juli 2020 untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs.
Sementara untuk SD, MI, dan SLB paling cepat dimulai pada September 2020 serta PAUD berlangsung pada November 2020.
Kondisi kelas pun diatur selama masa transisi di mana bagi peserta didik yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan diberikan jarak minimal 1,5m dengan maksimal 18 pelajar di tiap kelasnya.
Untuk SLB akan diberikan jarak minimal 1,5m dengan maksimal 5 pelajar di tiap kelasnya.
Peserta didik yang duduk di bangku PAUD akan diberikan jarak minimal 3m dengan maksimal 5 pelajar di tiap kelasnya.
Sekolah pun perlu mengatur jadwal pembelajaran sehingga jumlah hari dan jam belajar yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan.
Bagi seluruh warga sekolah diharuskan mengikuti perilaku wajib untuk menggunakan masker kain non medis 3 lapis yang diganti tiap 4 jam atau berkondisi lembab.
Masker kain non medis 2 lapis juga diperbolehkan dengan syarat mengisi tisu dengan baik.
Selain itu, wajib juga untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Sementara kondisi medis warga sekolah diharuskan sehat dan tidak memiliki gejala covid-19.
Aktivitas kantin dan olahraga serta ekstrakurikuler pun masih tidak diperbolehkan dalam masa transisi.
Sementara kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua yang menunggu siswa di sekolah, pertemuan orang tua murid, dan sebagainya juga tidak diperbolehkan selama masa transisi.
Masa kebiasaan baru
Apabila sekolah sudah melewati masa transisi yang artinya pada 2 bulan pertama, maka mulai diberlakukan masa kebiasaan baru.
Dalam masa kebiasaan baru untuk peraturan kondisi kelas, jadwal pembelajaran, dan perilaku wajib, dan kondisi medis warga sekolah masih sama dengan masa transisi.
Masa kebiasaan baru untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs paling cepat akan dimulai pada September 2020.
Untuk SD, MI, dan SLB masa kebiasaan baru akan dimulai paling cepat pada November 2020.
Sementara masa kebiasaan baru untuk peserta didik PAUD akan dimulai paling cepat pada Januari 2021.
Apabila pada masa transisi aktivitas kantin masih belum diperbolehkan, maka pada masa kebiasaan baru sudah diperbolehkan hanya saja tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegitaan olahraga dan ekstrakurikuler yang tidak diperbolehkan pada masa transisi, sudah boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru dengan adanya pengecualian.
Pengecualian yang dimaksud yaitu bagi olahraga aktau ekstrakurikuler yang mengunakan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu dekat serta tidak adanya jaga jarak minimal 1,5 meter tidak diperbolehkan seperti basket, sepak bola, dan sebagainya.
Untuk kegiatan selain kegiatan belajar mengajar seperti pertemuan orang tua murid, istirahat di luar kelas, dan sebagainya sudah diperbolehkan di masa transisi baru dengan memerhatikan protokol kesehatan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR