Nakita.id - Di tengah pandemi, para musisi dan penyanyi harus rela melepas jadwal manggung atau jadwal konser yang seharusnya berjalan.
Karena anjuran di rumah saja, konser bagi para penggiat musik tanah air memang harus mandeg karena akan menciptakan kerumunan.
Sudah hampir 4 bulan di rumah saja, membuat musisi itu menjerit karena kerugian yang ditimbulkan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat juga menerapkan new normal konser bagi para seniman musik tanah air.
Lalu bagaimana bunyi aturan new normal yang harus dijalankan para seniman musik yang ingin segera menyelenggarakan konser kembali?
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) tidak menganjurkan pergelaran acara atau event tanpa disediakannya tempat duduk atau semacam kelas festival saat kondisi pandemi virus corona ( Covid-19) masih melanda Indonesia.
Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).
"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR