Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid-19.
Jumlah penjualan sepeda juga mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan berbagai daerah, pengguna sepeda melonjak drastis.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda.
Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak (wacana pajak sepeda).
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak). Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona.
Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.
Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR