“Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil, dan lakukan pembinaan,” tegas Aminullah.
Tindakan tegas tersebut dilakukan agar nilai-nilai syariat yang berlaku di Banda Aceh dapat dihargai.
Pasalnya meskipun tidak beragama muslim, pengunjung diminta untuk tetap menghargai norma yang berlaku.
Tidak pakai lama, 10 wanita tersebut berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
“Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz,” ujar Kabag Humas Pemkot Banda Aceh Irwan.
Setelah dilakukan pembinaan, 10 wanita tersebut diperbolehkan pulang setelah membuat pernyataan permohonan maaf.
“Tadi setelah mereka dibina dan membuat surat pernyataan minta maaf serta tidak mengulangi kembali perbuatannya mereka sudah dibolehkan pulang kembali, tadi ada 10 orang mereka dibina termasuk ada yang datang orangnya tadi,” ujarnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR