Nakita.id - Setelah berbulan-bulan diminta lakukan isolasi mandiri, kini Indonesia sudah memasuki fase kebiasaan baru atau new normal.
Selama new normal masyarakat sudah mulai diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.
Baca Juga: Kian Diminati di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Berencana Tarik Pajak Sepeda
Hanya saja diperlukan proteksi diri seperti mengenakan masker dan lebih sering mencuci tangan.
Salah satu aktivitas baru yang muncul di era new normal yaitu bersepeda.
Kini hampir semua orang asik bersepeda di jalanan atau sekitar taman.
Hal itu dilakukan demi menjaga kebugaran tubuh agar tahan dari paparan virus corona.
Namun, di salah satu daerah pengendara sepeda justru diamankan oleh Satpol PP.
Bukan hanya satu orang tetapi 10 orang sekaligus yang diamankan.
10 orang tersebut yaitu warga Aceh berjenis kelamin perempuan yang diamankan setelah foto dan video mereka viral di media sosial.
Pasalnya kesepuluh warga Aceh ini bersepeda mengenakan pakaian yang ketat berwarna merah muda dan tidak mengenakan jilbab.
Kelakuan tersebut tak hanya membuat warganet geram, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman juga turut dibuat geram.
Setelah melihat video warganya viral, sang Walikota langsung meminta Satpol PP-WH untuk mengamankan 10 wanita tersebut.
Hal itu dikarenakan pakaian yang dikenakan bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan menaati aturan yang ada di kota ini,” ujar Aminullah yang dikutip dari Kompas.com.
Kesepuluh wanita tersebut rencananya akan dilakukan pembinaan terkait busananya.
“Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil, dan lakukan pembinaan,” tegas Aminullah.
Tindakan tegas tersebut dilakukan agar nilai-nilai syariat yang berlaku di Banda Aceh dapat dihargai.
Pasalnya meskipun tidak beragama muslim, pengunjung diminta untuk tetap menghargai norma yang berlaku.
Tidak pakai lama, 10 wanita tersebut berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
“Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz,” ujar Kabag Humas Pemkot Banda Aceh Irwan.
Setelah dilakukan pembinaan, 10 wanita tersebut diperbolehkan pulang setelah membuat pernyataan permohonan maaf.
“Tadi setelah mereka dibina dan membuat surat pernyataan minta maaf serta tidak mengulangi kembali perbuatannya mereka sudah dibolehkan pulang kembali, tadi ada 10 orang mereka dibina termasuk ada yang datang orangnya tadi,” ujarnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR