Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait hal-hal yang meringankan jeratan hukum pada Roy Kiyoshi.
"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan."
"Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).
Kondisi kesehatan Roy Kiyoshi dijadikan pertimbangan oleh pihak JPU.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan keringanan hukum lantaran Roy Kiyoshi berkata jujur dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi untuk mengonsumsi narkotika.
"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR