Golongan tersebut dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.
Ketentuan lain
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme pencairan
Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang.
"Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2020).
"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya, kali ini tidak dilakukan, sehingga ada bantuan," ujar dia.
Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya.
Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).
Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR