"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa.
Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.
"Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua, kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai, kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia.
Kemudian, pada kebijakan tersebut dijelaskan tidak semua PNS akan menerima bantuan pulsa ini.
Pada diktum kelima aturan tersebut dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki dengan judul "Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu")
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR