Kapasitas 50 persen tersebut termasuk di dalamnya pengunjung dan antrean.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, baik di salon maupun barbershop.
Dalam aturan selanjutnya, physical distancing wajib dijalankan ketika memasuki salon dan tempat cukur.
Aturan tertulis menyebutkan jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
Bagi pelanggan salon maupun barbershop diwajibkan untuk mendaftar secara daring.
Guna mencegah risiko terpaparnya Covid-19, pelayan atau hair stylist harus menggunakan pelindung diri.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Pemprov DKI |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR