Nakita.id - Pemerintah mengeluarkan berbagai bantuan di tengah dampak pandemi Covid-19.
Berbagai bantuan sudah disalurkan dan bahkan masih dalam proses penyaluran hingga batas waktu yang ditentukan.
Salah satu bantuan yakni bantuan yang berasal dari Kartu Prakerja yang kini sudah memasuki gelombang ke 9.
Sayangnya, ratusan ribu orang yang masuk daftar penerima haeus menelan pil pahit jika namanya masuk daftar hitam.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Baca Juga: 5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?
Head of Communciations PMO Kartu Prakerja mengatakan, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang telah dicabut kepesertaannya lantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka.
"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar dia, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, jumlah penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang pertama hingga 8 sebanyak 344.959 orang.
Dengan demikian secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang.
Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Baca Juga: Segera ke Bank! Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah Bila Pelaku UMKM Lakukan Ini
Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.
Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.
Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp1,32 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin.
Namun demikian, Rudy yang juga salah deputi satu di Kemenko Perekonomian itu tak lebih lanjut menjelaskan kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka.
"Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Ada pun pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Ini Besaran Bantuan untuk UMKM yang Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan
Rinciannya yaitu sebesar Rp5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp100 juta.
Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp3,55 juta.
Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150.000.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "373.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Ini Sebabnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR