Nakita.id - Rey Utami akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari penjara pada Minggu (8/11/20) lalu.
Rey Utami telah menjalankan hukumannya selama 1 tahun 4 bulan.
Seperti yang kita ketahui, Rey Utami ditahan atas kasus video "ikan asin" di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Rey mendekam di penjara lantaran tayangan video yang menyebut-nyebut nama Fairuz A Rafiq.
Meski telah bebas, ternyata Rey Utami belum pernah meminta maaf secara langsung kepada Fairuz A Rafiq yang menjadi korban.
Fairuz mengaku sejak pertama kali bertemu di Pengadilan belum ada permintaan maaf.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR