Pihaknya menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Putri.
Dan juga harta tersebut merupakan harta yang dibeli Sule semasa pernikahannya dengan Lina, bukan saat Teddy bersama Lina.
"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar apapun yang dilakukan Putri Delina.
Harta itu adalah harta yang dibeli oleh Kang Sule dari hasil jerih payahnya Kang Sule semasa pernikahannya dengan almarhum Lina yang diperuntukkan untuk anak-anak," ungkap Bahyuni.
"Sama sekali bukan harta yang dihasilkan oleh pernikahan dari pak Tedi dan alm Lina. Ini yg perlu ditegaskan biar nanti tidak keliru. Apa salahnya Putri Delina mengamankan haknya dari harta yang diperuntukkan untuk anak-anak," tambahnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR