Nakita.id - Permasalahan antara Teddy dengan anak-anak Sule masih menyita perhatian publik.
Putri Delina sempat dituding mengosongkan deposit box peninggalan sang ibu.
Pihak Teddy pun menyebut Putri Delina dianggap mengambil dokumen-dokumen yang ada di bank swasta di Bandung, tanpa persetujuan dan izin dari Teddy.
Melalui kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili, Putri Delina merasa keberatan dituding mengosongkan deposit box tanpa izin.
Ia mengakui bahwa dirinya telah mendapatkan surat kuasa atas isi deposit box tersebut yang berisi dokumen dan perhiasan atas nama Sule, Rizky Febian, dan Putri Delina.
"Jadi perlu kita sampaikan bahwa pada saat 40 hari setelah almarhum meninggal itu Pak Teddy datang ke pengacaranya almarhum Lina (Pak Abdurrahman) di kediamannya.
Kemudian Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset-aset almarhum termasuk perhiasan," kata Bahyuni saat konferensi pers di Bandung, di kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Sabtu (19/12/20).
Dia mengatakan, saat itu Teddy mengaku dihadapan Putri bahwa ia tidak memiliki hak atas harta tersebut.
"Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada Putri yang menurut beliau itu katanya silahkan mau simpan di mana, apakah mau di Tambun atau dimana. Kemudian ternyata disiapkan Deposit Box yang ada di Bank swasta Bandung," jelasnya.
Selain sudah menandatangani surat kuasa, Putri Delina menilai dokumen-dokumen dan aset tersebut sudah sangat jelas milik Lina yang diperuntukkan untuk anak-anaknya.
Bahkan, sebelum Putri mengosongkan deposit box, pihaknya menemukan bahwa Teddy sempat datang ke bank dan membuka deposit box tersebut sebanyak dua kali.
"Teddy kesana lebih dulu untuk mengambil barang tertentu yang tidak jelas, yang jelas Pak Teddy sudah lebih dulu datang kesana untuk melihat dan membuka deposit box. Itu informasi yang kami terima dari Putri," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Putri.
Dan juga harta tersebut merupakan harta yang dibeli Sule semasa pernikahannya dengan Lina, bukan saat Teddy bersama Lina.
"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar apapun yang dilakukan Putri Delina.
Harta itu adalah harta yang dibeli oleh Kang Sule dari hasil jerih payahnya Kang Sule semasa pernikahannya dengan almarhum Lina yang diperuntukkan untuk anak-anak," ungkap Bahyuni.
"Sama sekali bukan harta yang dihasilkan oleh pernikahan dari pak Tedi dan alm Lina. Ini yg perlu ditegaskan biar nanti tidak keliru. Apa salahnya Putri Delina mengamankan haknya dari harta yang diperuntukkan untuk anak-anak," tambahnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR