Sementara itu, Humas KUA Sukmajaya, Depok, Iyus menyebutkan, berkas calon mempelai harus masuk paling tidak sepuluh hari jelang pernikahan.
"Paling tidak (berkas masuk) H-10," kata Iyus ditemui Grid.ID di KUA Sukmajaya, Depok, Kamis (28/1/21).
Sementara itu, penyerahan berkas pendaftaran pernikahan dapat diwakilkan.
"Boleh diwakilkan (penyerahan berkas) boleh RT, RW, orang tua, dan yang terbaik sih calon pengantin. Tapi kalau mereka sibuk sih bisa diwakilkan," terangnya.
Sementara itu, prosedur pernikahan di KUA dalam masa pandemi sendiri terdapat sedikit berbeda dari sebelumnya.
"Kalau untuk nikah di kantor paling banyak sepuluh orang, pakai masker, dan sarung tangan," tutup Humas KUA Sukmajaya, Depok.
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR