Dan untuk pencairannya sendiri, Moms bisa melakukannya 4 kali dalam setahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Begini kira-kira rincian untuk penerima bantuan untuk PKH:
Cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta:
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR