Nakita.id - Bagi keluarga yang ekonominya terdampak Covid-19, BLT ibu hamil dan balita 3 juta adalah bantuan yang dinanti-nantikan.
Ya, untuk membantu perekonomian keluarga menengah ke bawah, pemerintah melalui Kementrian Sosial membagikan bantuan berupa uang tunai.
Tujuan dibagikannya uang tunai ini agar keluarga yang ekonominya terdampak akibat pandemi bisa sedikit demi sedikit pulih seperti dahulu.
BLT ini sebenarnya banyak sekali programnya.
Dari Kementerina Sosial sendiri ada 2 macam bantuan yang disalurkan untuk masyarakat, yaitu bantuan berupa uang tunai dan bantuan berupa sembako.
Bantuan ini memang sengaja diberikan karena banyak yang mengeluh akan kekurangan ekonomi akibat pandemi.
Nah, bantuan uang tunai dan sembako ini dikhususkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Sama seperti namanya, Indonesia berharap keluarga yang kesulitan ekonomi bisa mentas dari kemiskinan.
Sebenarnya, bantuan ini sudah ada sejak tahun 2020 silam.
Dan karena pandemi masih belum mereda meski sudah ada vaksin dan ekonomi rakyat belum sepenuhnya kembali, pemerintah akhirnya meneruskan bantuan ini.
Tak hanya meneruskan, bantuan untuk PKH malah ditambah jumlahnya.
Kalau dulu belum ada porsi untuk ibu hamil dan balita, tahun ini ada.
Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi Moms bukan!
BLT PKH untuk ibu hamil dan balita ini masing-masing akan mendapatkan Rp3 juta tiap orang.
Jadi misal Moms sedang hamil dan punya anak balita, Moms bisa mendapatkan Rp6 Juta.
Untuk pencairannya sama seperti bantuan lainnya yaitu di Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Dan untuk pencairannya sendiri, Moms bisa melakukannya 4 kali dalam setahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Begini kira-kira rincian untuk penerima bantuan untuk PKH:
Cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta:
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR