Nakita.id - Kabar mengejutkan datang dari anak Rhoma Irama.
Ridho Rhoma yang kini dikabarkan tengah kembali membangun karirnya kembali malah dikabarkan ditangkap polisi.
Ya, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Kabar kembalinya Ridho Rhoma terjerat narkoba dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu malam.
""Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ucap Yusri Yunus dilansir dari Kompas.com.
Kembalinya Ridho Rhoma berurusan dengan polisi karena narkoba membuat banyak orang terkejut.
Karena hal ini bukanlah kali pertama anak sang raja dangdut itu terjerat obat-obatan terlarang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan tes urin pada Ridho Rhoma, anak sang raja dangdut itu terbukti positif mengonsumsi amphethamine.
"Dia positif amphetamine," terang Yusri.
Diketahui Ridho Rhoma baru tertangkap pada Minggu (07/02). Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kasus narkoba Ridho Rhoma.
Polisi hanya baru mengantongi bukti berupa tes urin setelah anak Rhoma Irama itu digrebek polisi di kawasan Jakarta.
Hingga sampai saat ini Yusri Yunus masih belum bisa memberikan keterangan lanjutan atas tertangkapnya Ridho Rhoma karena kasus narkoba.
Baca Juga: Sudah Bebas dari Penjara, Ini Permintaan Ridho Rhoma ke Rhoma Irama, Singgung Soal Pernikahan?
Tahun ini adalah tahun kedua Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan obat.
Karena sebelumnya, Ridho sudah pernah berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Tepatnya pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga ditangkap polisi karena penyalahgunaan obat di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat itu tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggrebek Ridho Rhoma disebuah hotel di Jakarta Barat.
Saat di dalam kamar hotel, Ridho Rhoma sedang bersama seorang teman berinisial S.
Pada tahun 2017 silam itu, Ridho Rhoma terbukti membawa sabu seberat 0,7 gram di dalam tas kertas berwarna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobilnya.
Dan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa Ridho Rhoma sudah aktif mengonsumsi narkoba sejak 2 tahun lalu.
Ridho Rhoma dan temannya yang berinisial S ini bahkan sudah sering mengonsumsi narkoba di apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Saat itu Ridho Rhoma akhirnya dipenjara selama 8 bulan dan bebas pada tahun 2020 silam.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR