Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.
Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Maka, tak heran jika kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring, atau siswa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.
Berbicara mengenai kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan. Ketentuannya seperti apa, ya?
Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR