Selain menyebut atas nama siapa yang memohon maaf dan kepada siapa, Kirdi menyoroti tentang detail permohonan maaf yang disampaikan Ayus.
"Yang pertama adalah dia perlu menyebutkan siapa yang minta maaf secara detail dalam artian ini dia sudah sebutkan bahwa dirinya Ayus yang minta maaf. Buat saya kaidah pertama terpenuhi," terang Kirdi Putra.
"Kemudian kaidah kedua, kepada siapa ia minta maaf, kepada siapa oleh pihak-pihak yang dirugikan atas apa yang dilakukan atau apa perbuatannya sebelumnya.
"Dalam hal ini ia sebutkan pada istrinya, pada temen-temen dan sebagainya. Itu kaidah kedua terpenuhi," kata Kirdi.
Memenuhi 2 kaidah dalam permintaan maaf, Kirdi justru mempermasalahkan yang ketiga.
Kirdi menilai jika detail dari permohonan maaf belum sepenuhnya disampaikan oleh Ayu.
"Kaidah ketiga dalam sebuah permintaan maaf adalah kemampuan orang tersebut yang meminta maaf, itu untuk menyebutkan secara detail. Permohonan maafnya ini seperti apa sih?" kata Kirdi.
Menurut Kirdi, Ayus belum bisa memenuhi kaidah permintaan maaf yang ketiga.
"Dan buat saya, permohonan Ayus itu kurang memenuhi kaidah yang nomor 3 karena dia menyebutkan cuma karena khilaf," kata Kirdi.
Khilaf di sini yang kemudian membuat Kirdi penasaran dan menilai permintan maaf Ayus ini belum sepenuhnya memenuhi kaidah.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR