“Cyberbullying merupakan tindakan bullying atau dalam bahasa Indonesia adalah perundungan, yang dilakukan atau terjadi di dunia maya,” ujar Firesta dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id.
Lantas, tindakan seperti apa yang masuk dalam kategori bullying?
Menurut Firesta, bullying dapat diidentifikasi lewat tiga hal, yaitu apa tindakannya, intensitasnya, dan dilakukan kepada siapa.
“Bullying sendiri adalah tindakan agresif atau menyakiti, yang dilakukan berulang-ulang, terhadap seseorang yang dianggap lemah, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban,” jelas psikolog yang berpraktik di Klinik Psikologi Mentari Anakku ini.
Apabila cyberbullying terjadi, orangtua, guru, bahkan anak yang mengalaminya pun harus segera bertindak.
Anak sebaiknya memberitahu orang lain, sehingga orangtua ataupun guru bisa mencari penyebabnya.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR