Nakita.id - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk tahun 2021 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Kali ini, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan yakni Rp1,2 juta kepada setiap penerima.
Besaran bantuan pada 2021 memang berkurang 50 persen dari sebelumnya.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masuki.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten mengutip dari Antara.
Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp2,4 juta per UMKM.
Namun, untuk tahun ini bantuan menjadi Rp1,2 juta karena adanya kendala keterbatasan dana pemerintah.
BLT UMKM kali ini akan disalurkan pada 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan kurang lebih 900.000 BLT UMKM baru.
Tak hanya itu, Teten menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta penerima sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM?
Mengutip dari Kompas.com, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Kembali Cair dan Ini Cara Memeriksa Apakah Moms Dapat Bantuan
Berikut syarat yang harus disiapkan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Pemilik UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa mendaftar sebagai calon penerima bantuan dengan cara akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Kali ini, lembaga penyalur akan menambah bank penyalur, sehingga menjadi beberapa bank, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos.
Meski sudah memenuhi syarat berkas, tak semua pemilik UMKM dapat menerima bantuan lho Moms.
Kembali mengutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021) lalu, inilah beberapa golongan yang tidak berhak menerima BLT UMKM.
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Sebelum mendaftar, cermati dulu aturan-aturannya ya, Moms!
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR