Ketentuan salat idulfitri di rumah menurut edaran Kemenag, dilansir dari Kompas.com (8/5/2021)
Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing bagi daerah yang disebut zona merah dan oranye.
Sedangkan bagi daerah yang ditetapan sebagai zona hijau dan kuning diperbolehkan mengadakan salat idulfitri di lapangan atau masjid.
Bagi yang diperbolehkan salat Idulfitri di lapangan atau masjid tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, harus memerhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
1. Melakukan salat Idulfitri sesuai dengan rukun salat
2. Jumlah jemaah tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas lapangan atau masjid agar bisa diterapkan jaga jarak.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR