Nakita.id - Usai Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021 kemarin, kebijakan larangan mudik pun diberhentikan.
Tepatnya pada hari ini, Senin (17/5/2021) kebijakan larangan mudik lebaran resmi ditiadakan.
Meski begitu masyarakat tetap diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.
Pasalnya, pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku mulai tanggal 18-24 Mei 2021.
Pengetatan perjalanan ini akan berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Terutama bagi Moms dan keluarga yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR