Pemerintah memang sudah mengeluarkan SKB 4 Menteri yang mengatur perihal rencana sekolah tatap muka.
Tetapi pemerintah tidak memaksakan sistem pembelajarannya kepada sekolah demi efektifitas pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri, S.TP. M, Si dalam wawancaranya bersama Nakita.id menyebutkan bahwa perihal efektifitas kegiatan belajar mengajar diserahkan secara penuh pengaturannya kepada pihak sekolah.
Perlu diketahui bahwa ketika sekolah tatap muka nantinya diberlangsungkan, maka tidak seluruh murid langsung masuk.
Pasalnya pemerintah membatasi jumlah siswa dalam satu kelas hanya diperbolehkan setengah dari anggota kelas sebelum pandemi.
Artinya sekolah akan memberlakukan sistem shifting pembelajaran agar jumlah siswa dalam satu kelas sesuai dengan arahan pemerintah.
Lalu bagaimana sistem shifting pembelajaran pada siswa untuk melancarkan KBM tatap muka?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR