Dari persidangan tersebut, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
Setelah mendengar putusan, Asep langsung memilih hukuman penjara.
Dirinya memilih hukuman penjara lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.
"Saya memilih menjalanikurungan 3 hari pak. Saya sudah yakin itu. Saya tidak memiliki uang untuk membayar denda ke negara," ungkap Asep.
Petugas kejaksaan kemudian meminta Asep untuk menimbang-nimbang lagi keputusannya.
Asep diberi waktu memikirkan hukuman mana yang akan dipilih selama satu hingga dua hari.
"Coba dipikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," ujar Sidiq, petugas Kejaksaan.
Asep kemudian menerima tawaran tersebut dan memilih untuk menimbang-nimbang selama dua hari.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR