Di tengah PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk sejumlah tempat.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.
1. Tempat penyedia jasa akomodasi
Tempat pertama yang menjadikan sertifikat vaksin covid-19 menjadi syarat berkunjung yaitu tempat penyedia jasa akomodasi.
Tempat penyedia jasa akomodasi yang dimaksud seperti hotel atau guest house.
Jadi bagi masyarakat yang ingin menginap di hotel dalam kawasan DKI Jakarta harus sudah vaksin terlebih dahulu ya.
2. Tempat makan
Tempat makan termasuk cafe memang sudah mulai diizinkan untuk membuka di tengah PPKM.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR