Vaksinasi dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa langsung lapor ke Dinas Kesehatan dan Disdukcapil terdekat.
Hal itu juga ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil disatu lokasi pelayanan yang disepakati," ucap Wiku dalam Konfrensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretarian Presiden, Kamis (5/8/2021).
Wiku pun meminta Dinas Kesehatan di berbagai provinsi dan kota untuk bergerak cepat dan saling kordinasi dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Dinas kesehatan ditingkat provinsi dan kabupaten kota diminta untuk segera melakukan kordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," ujar Wiku.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Instagram,Youtube Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR