Nakita.id - Pengunjung yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan ke depannya akan diwajibkan untuk melakukan Scan Barcode lewat aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota di wilayah PPKM Level 4.
Empat kota itu adalah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Mal dan pusat perbelanjaan di empat kota tersebut sudah diperbolehkan beroperasi dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah pengunjung yang akan memasuki mal wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ahli Langsung Klarifikasi, Kebenaran Vaksin Covid-19 Membuat Tubuh Terhubung dengan Bluetooth 5G
Untuk mencegah upaya penipuan, sertifikat vaksin harus diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Untuk tahu apakah seseorang sudah mendapat vaksin Covid-19 atau belum, pengunjung diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu mal lewat aplikasi PeduliLindungi.
Lalu bagaimana cara melakukan scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | pedulilindungi.id |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR