Nakita.id - Pemerintah kini sudah memberi izin untuk anak usia 12 tahun ke atas mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Hal ini dimaksudkan agar anak-anak usia sekolah memiliki antibodi terhadap virus corona.
Memberikan izin anak usai 12 tahun ke atas mendapat suntikan vaksin Covid-19 ini juga agar anak-anak bisa kembali ke sekolah tanpa takut adanya virus corona.
Karena, ketika anak sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, mereka akan terhindar dari keparahan saat terinfeksi virus tersebut.
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
Dalam artikel "Why vaccination is safe and important" yang dilansir dari nhs.uk (30/3/2021), disebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Artinya, jika seseorang disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga keparahan infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.
Meski begitu, orangtua harus tahu bahwa tidak semua anak bisa menerima vaksin Covid-19.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat kriteria anak yang tidak boleh menerima suntikan vaksin Covid-19.
Adapun anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19, kriterianya seperti:
- Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
- Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan sebelumnya.
- Melakukan imunisasi lain kurang dari 1 bulan sebelumnya.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes tidak terkendali.
- Sedang pengobatan imunosupresan.
- Memiliki penyakit kronik tidak terkendali (imunisasi untuk penyakit kronik, anak kanker dalam fase pemeliharaan, auto imun dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi dengan dokter penanggung jawab).
- Memiliki penyakit Sindrom Guillain Barre, Mielitis transerva, Acute demyelinating encephalomyelitis.
Sementara itu, perlu diperhatikan juga efek samping yang bisa muncul usai anak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Diantaranya seperti nyeri otot, sakit kepala, demam, panas dingin, dan mual.
Setelah anak divaksin, perlu diingat bahwa vaksin tidak 100% membuat anak kebal dari Covid-19.
Namun, akan mengurangi keparahan atau dampak yang ditimbulkan jika tertular.
Anak tetap wajib disiplin mematuhi protokol kesehatan meski sudah divaksin, karena dibutuhkan waktu 14 hari sampai antibodi terbentuk serta potensi penularan virus Covid-19 masih tinggi.
(Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul "9 Kriteria Anak yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19")
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | jakarta.go.id,NHS,Gridhealth |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR