Diketahui, Sumarsih mendapatkan ganti rugi senilai kurang lebih Rp3 miliar.
Uang tersebut dibayarkan karena luas tanah yang terdampak proyek tersebut seluas 650 meter dan termasuk dua bangunan rumah yang ia miliki.
Beberapa masyarakat diketahui menggunakan uang ganti rugi tersebut dengan sangat bijak.
Jalan tol Yogyakarta-Bawen terbentang sepanjang 75,82 kilometer yang mengharuskan memotong lahan milik warga untuk proses pembangunan.
Berdasarkan melalui proses musyawarah antara warga dengan pengelola jalan tol, terjadi kesepakatan harga untuk ganti rugi.
Untuk tiap meter lahan diberikan ganti rugi dari Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Karena hal ini, maka pantas saja warga Desa Pundong terkenal menjadi miliarder baru.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR