Memperingati hari kekerasan internasional sering kali banyak hal yang sepenuhnya belum disadari para orangtua bahwa dalam mengasuh anak juga bisa memicu tindak kekerasan.
Ketika mengasuh anak, Moms dan Dads tanpa sadar terpancing emosi saat anak melakukan kesalahan, sehingga sering kali melakukan tindakan yang sewenang-wenang pada Si Kecil.
Di Indonesia sendiri, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Noor 23 Tahun 2002.
Ketidaktahuan para orangtua mengenai tindakan pengasuhan yang mengandung kekerasan membuat kasus kekerasan pada anak semakin meningkat.
Baca Juga: Banyak Anak yang Mendapat Kekerasan Selama Proses PJJ, Begini Cara Kementerian PPPA Mengatasinya
Tindakan kekerasan kepada anak termasuk pelanggaran hukum yang telah ditetapkan hukumannya.
Melansir Kompas.com, Ika Yuniar Cahyanti, Dosen Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, mengatakan bahwa kekerasan pada anak yang dilakukan secara terus menerus berdampak buruk bagi tumbuh kembangnya kelak.
Bahkan, rasa trauma anak akan timbul masih dapat dirasakan hingga ia tumbuh dewasa.
"Dampak psikologis kekerasan terhadap anak antara lain penarikan diri, ketakutan, tindak agresif, emosi yang labil, depresi, cemas, merasa minder, merasa tidak berharga, dan lain sebagainya," ujar Ika dikutip dari laman Kompas.com.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nationaltoday.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR