Puasa sunnah bisa dilakukan kapan saja. Meski tidak wajib tapi sebagian orang Muslim biasanya melakukan hal itu.
Bagaimana pendapat MUI tentang swab tes saat puasa?
Mengutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).
Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.
Selain mengatur tentang Swab tes saat puasa, MUI juga memperbolehkan melakukan vaksinasi saat puasa.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR