Selain sektor perkantoran, pelonggaran aturan makan di tempat umum seperti warteg, kafe, dan restoran juga mulai diberlakukan.
Untuk warteg, durasi makan tidak dibatasi lagi dari yang sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit untuk setiap pelanggan.
Selain itu, jam operasional warteg juga diperpanjang hingga 22.00 WIB, serta kapasitasnya ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri.
Pelonggaran senada juga diberikan untuk restoran dan kafe dengan jam operasional yang diperpanjang sampai pukul 00.00 WIB.
Selain itu, pelayanan makan di tempat juga tidak dibatasi lagi dari yang sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit, serta kapasitasnya bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Namun, aturan yang tidak berubah adalah mewajibkan pemilik warteg, kafe, dan restoran untuk melakukan skrining awal terhadap pengunjung.
Yakni berupa validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta pengecekan suhu tubuh.
Aturan terkait pemberlakuan PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku dari 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR