Nakita.id - Terhitung mulai hari ini, 2 November 2021, Provinsi DKI Jakarta berada dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (2/11/2021).
Salah satu pelonggaran yang diberikan adalah bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non esensial, yang ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Inmendagri juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO, yakni hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.
Selain itu, perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen, tetapi untuk pegawai di bagian administrasi hanya diizinkan melakukan WFO 75 persen.
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri.
Selain sektor perkantoran, pelonggaran aturan makan di tempat umum seperti warteg, kafe, dan restoran juga mulai diberlakukan.
Untuk warteg, durasi makan tidak dibatasi lagi dari yang sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit untuk setiap pelanggan.
Selain itu, jam operasional warteg juga diperpanjang hingga 22.00 WIB, serta kapasitasnya ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri.
Pelonggaran senada juga diberikan untuk restoran dan kafe dengan jam operasional yang diperpanjang sampai pukul 00.00 WIB.
Selain itu, pelayanan makan di tempat juga tidak dibatasi lagi dari yang sebelumnya hanya diizinkan maksimal 60 menit, serta kapasitasnya bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Namun, aturan yang tidak berubah adalah mewajibkan pemilik warteg, kafe, dan restoran untuk melakukan skrining awal terhadap pengunjung.
Yakni berupa validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta pengecekan suhu tubuh.
Aturan terkait pemberlakuan PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku dari 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR